Tips Mengelola Properti Sebagai Suatu Bisnis Dan Ansuransi

Bagi anda seorang pembisnis properti atau maneger properti mengelola suatu bisnis dengan tujuan dari untuk  mengoptimalisasikan dari arus kas sekaligus memelihara dan meningkatkan nilai properti anda adalah hal yang sangat menantang.
Tips Mengelola Properti

Dalam hal ini proses  manajemen properti sebagai suatu bisnis atau usaha tidak dapat dipungkiri akan ada kaitannya dengan investasi yang keduanya sangat berkaitan erat dimana bisnis properti akan selalu ada ketika ada penginvestasi ada, Nah dalam artikel ini penulis akan membahas mengenai beberapa kegiatan-kegiatan dan proses pengelolaan dalam manajemen properti berikut ini :
  • Dalam proses pemasaran produk properti baik dalam sewa menyewa ataupun jual beli proses pemasaran dengan menggunakan promosi merupakan hal terbaik dalam proses pemasaran apalagi dengan diskon-diskon yang menarik yang diberikan kepada penyewa atau klien pembeli.
  • Zelanjutnya dalam proses penyewaan ataupun jual beli memungkinkan terjadinya proses pembayaran bertahap atau kes bertahap yang biasa masyarakat indonesia kenal dengan metode penagihan sewa dan biaya pelayanan (service charge). Menentukan  sistem penagihan sewa yang efektif dikaitkan dengan situasi dan kondisi dari penyewa serta jenis pelayanan yang optimal kepada penyewa sehingga mereka merasa nyaman menjalankan aktifitas bisnisnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah sepele, seperti listrik yang sering padam, kebersihan yang tidak terjaga, keamanan yang tidak  berfungsi dan sebagainya.
  • Memelihara properti. Termasuk pekerjaan yang  dilakukan  secara berkala ataupun insidentil maupun jangka menengah seperti pengecatan dan jangka panjang seperti penggantian bagian-bagian yang mengalami kerusakan dan tidak dapat diperbaiki lagi.
  • Mengelola keuangan dan memberikan laporan secara berkala. Hal ini harus diatur dengan memperhatikan skala perioritas dalam pengeluaran. Serta menekan biaya-biaya yang dapat dihemat dan memberikan laporan yang terkini secara berkala.
  • Memonitor nilai properti. Sesuai dengan tujuan utama dari manajemen properti adalah meningkatkan pendapatan serta mempertahankan nilai properti. Hal ini harus senantiasa di monitor perkembangannya  mengingat banyaknya faktor persaingan yang bisa menimbulkan turunnya pendapatan suatu properti.
  • Melakukan pengadaan sarana dan fasilitas pelengkap. Melengkapi properti dengan sarana dan fasilitas yang mendukung seperti area untuk orang yang merokok, tempat bermain untuk anak-anak di pusat-pusat perbelanjaan dan lain-lain.
  • Memahami pentingnya suatu komunikasi dan informasi. Selalu mengikuti perkembangan informasi terkini sesuai dengan perkembangan bisnis yang dijalankan. Mengamati kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk antisipasi kedepan. Mengingat sering ditemuin pusat-pusat perbelanjaan yang akhirnya tutup atau ditinggalkan oleh penyewa dan konsumen yang disebabkan karena adanya faktor-faktor persaingan properti sejenis yang baru dibangun maupun perubahan dari kebijakan pemerintah setempat.

Mengelola Properti Kaitannya dengan Pajak dan Asuransi

Ruang lingkup lain dari kegiatan manajemen properti ini mencakup kegiatan yang berhubungan dengan pajak dan asuransi. Beberapa aktifitas yang dapat dilakukan oleh keberadaan manajemen properti yaitu :
  • Meneliti kewajaran penetapan pajak dari nilai objek pajak. Hal ini dimaksudkan untuk dapat memberikan analisis terhadap nilai properti yang digunakan sebagai dasar penetapan pajaknya. Walaupun dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak memiliki ketentuan dan peraturan tersendiri sebagai dasar penilaiannya dengan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan yang mereka tetapkan.
  • Meneliti aspek legalitas yang berhubungan dengan kepemilikan atau penguasaan properti. Seperti dalam hal masa berlakunya  sertifikat tanah seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) ataupun Hak Pengelolaan. Dan mengusahakan perpanjangan hak-hak tersebut  yang akan berakhir masa berlakunya.
  • Monitor peraturan berkaitan dengan pajak. Memahami seluruh peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pajak properti, maupun pajak-pajak lainnya yang terkait dengan ruang lingkup pekerjaan manajemen properti dan selalu mengikuti perkembangannya mengingat peraturan di bidang perpajakan sangat dinamis.
  • Keringanan pajak. Membantu untuk mengajukan permohonan keberatan ataupun pengurangan terhadap besarnya pajak  terhutang  yang dikenakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setempat apabila dipandang perlu.
  • Asuransi kebakaran. Melindungi pemilik properti terhadap berbagai risiko, seperti kebakaran, kehilangan ataupun kerusakan lainnya. Mengingat properti itu bisa mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya kebakaran karena akibat hubungan arus pendek.
  • Polis asuransi dan penutupan asuransi. Menyimpan dengan baik polis asuransi dan memastikan menggunakan jasa asuransi yang  tepat sehingga tidak mengalami masalah bila akan melakukan klaim pencairan asuransi dan mengurus penutupan asuransi atau perpanjangannya bila diperlukan.

Subscribe to receive free email updates: